KAIDAH FIKIH - SANTRI ENDONESA

Tiada Kata Terlambat Untuk Belajar

Breaking

Home Top Ad

W E L C O M E

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday, August 22, 2018

KAIDAH FIKIH


MAKALAH
KAIDAH FIKIH
AL ‘ADATU MUHAKKAMAH
Di ajukan untuk memenuhi tugas kaidah fikih
Dosen pembimbing:





.                                               1.
2. Ahmad Fahmi (S20161037)
3. Muhammad Yahfi Hasan (S20161013)
4. Dina Izzatul Ulya (S20161038)







INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) JEMBER
FAKULTAS SYARI’AH
AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH
TAHUN 2017


KATA PENGANTAR
Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-NYA untuk kami sehingga dapat menulis makalah kaidah fikih ini. Sholawat serta salam tidak lupa kami haturkan kepada baginda agung Muhammad SAW.
Dalam menyusun makalah ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, banyak kesulitan yang di hadapi  namun, kami sadar bahwa makalah ini dapat tersusun karena ridho Allah serta dorongan keras dari dosen pembimbing.
Makalah ini kami susun agar pembaca mengetahui suatu perbedaan hukum dan kebiasaan. kami berharap melalui makalah ini dapat bermanfaat untuk para pembaca dalam hal memebedakan antara hukum dan kebiasaan, dan mengetahui suatu kebiasaan yang dapat di jadikan hukum.
Semoga mkalah ini dapat memberikan manfaat untuk bertambah luasnya ilmu pengetahuan tentang kaidah. Kami sadar bahwa banyak sekali kekurangan yang kami miliki. Untuk itu kami sangat berharap kritik dan saran dari para pembaca untuk pembaikan.
                                               
                                                            Jember, 5 April 2017
                                               

                                                            Penyusun








DAFTAR ISI
COVER .............................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG............................................................................................ 1
1.2  RUMUSAN MASALAH....................................................................................... 3
BAB 2  PEMBAHASAN
2.1  Pengertian kaidah ....................................................................................
2.2  Kaidah-kaidah yang berkaitan dengan kaidah.............................................
BAB 3 PENUTUP
3.1  KESIMPULAN...............................................................................................
3.2  SARAN.
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................













BAB I
1.1  LATAR BELAKANG
Kaidah-kaidah fikih merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat khususnya bagi mahasiswa fakultas syariah. Mayoritas dari kalangan pemuda-pemudi tidak mengerti kaidah fikih, terutama bagi pemuda-pemudi bukan lulusan pesantren.
 Dalam kaidah fikih terdapat banyak kaidah-kaidah fikih namun, dalam makalah ini kami mencoba menulis kaidah yang telah di tugaskan oleh dosen yaitu Al ‘adah muhkkamah ( suatu kebiasaan dapat menetapkan suatu hukum) kebiasaan dapat dijadikan suatu hukum jika berkembangnya merupakan hal-hal baikyang tumbuh di masyrakat dengan melihat sifat hukum itu sendiri.
Kaidah tentang al ‘adah muhakkamah termasuk suatu hukum yang menyeluruh (kully) mencakup bagian-bagiannya. Dengan mempelajari kaidah fikih kita dapat mengetahui sesuatu yang sbenarnya menguasai fikih karena, kaidah fikih itu menjadi titik temu dari masalah-masalah yang ada dalam fikih, lebih arif untuk menerapkan fikih dalam waktu dan tempat yang berbeda. Selain itu, akan lebih moderat di dalam menyikapi suatu masalah ekonomi, sosial, budaya dan lebih mudah mencari solusi terhadap masalah yang terus muncul di masyarakat.

1.2         RUMUSAN MASALAH
Ø   Pengertian Al ‘adah muhakkamah
Ø   Kaidah-kaidah yang berkaitan dengan al ‘adah muhakkamah











BAB II
KAJIAN TEORI
2.1  Definisi kaidah al ‘adah muhakkamah

Secara bahasa al ‘adah diambil dari kata al'awud ( العود ) atau al-mu'awadah ( المؤدة) yang artinya berulang. Maka dari itu, setiap sesuatu yang terbiasa di lakukan atau berkali-kali dilakukan disebut adat.
Adapun definisi al-'adah menurut Ibnu Nuzhaim adalah :
عبا رة عما يستقر فى النفوس من العمور المتكررالمقبولة عند الطباع السليمة
“Sesuatu ungkapan dari apa yang terpendam dalam diri, perkara yang berulang-ulang yang bisa diterima oleh tabiat (perangai) yang sehat”.[1]
Contoh al ‘adah muhakkamah:
Batasan sedikit banyaknya haid, nifas, serta suci itu menurut batasan kebiasaan yang dialami seorang itu sendiri.[2]
            Adapun pengertian tersebut berdasarkan dalil berikut:
Al-quran: surat al-a;raf ayat 199 berikut ayatnya:
Jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.
 Hadis:
مَا رَءَاهُ اْلمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ وَمَا رَءَاهُ المُسْلِمُوْنَ سَيْئًا فَهُوَ عِنْدَااللهِ سَيْءٌ
"Apa yang dipandang baik oleh orang-orang Islam, maka baik pula di sisi Allah, dan apa saja yang dipandang buruk oleh kaum muslimin, maka menurut Allah-pun digolongkan sebagai perkara yang buruk" (HR. Ahmad, Bazar, Thabrani dalam Kitab Al-Kabiir dari Ibnu Mas'ud)

            Substansi yang terkandung dalam kandungan ayat al-quran dan hadis diatas ialah: jaaran islam memperhatikan keberadaan unsur-unsur kebudayaan atau adat yang apabila suatu pandangan itu baik maka, baik pula disisi Allah SWT. islam mengajak kerja sama yang sinergik untuk memahami kebutuhan, masalah-masalah serta tantangan-tantangan di masa akan datang.
.

2.1  Kaidah-kaidah yang berkaitan dengan al ‘adah muhakkamah
2.2   







2.3  Mengenai urf dan ‘adah
Dalam pengertian dan subtansi yang sama, terdapat istilah ain dari al-'adah, yaitu al-'urf, yang secara harfiyah berarti suatu keadaan, ucapan, perbuatan, atau ketentuan yang dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya.

االعرف هو ما تعا رف عليه الناس واعتده فى اقوالهم وافعالهم حتى صار ذالك مطردا اوغا لبا

Urf adalah sesuatu yang dikenal oleh manusia dan mengulang-ngulangnya dalam ucapannya, perbuatannya sampai hal tersebut menjadi biasa dan ketentuan umum.
Dari dua definisi di atas, ada unsur berulang-ulang dilakukan dan dalam al-‘urf ada unsur (al-ma’ruf) dikenal sebagai sesuatau yang baik. Kata-kata al-‘urf ada hubungannya dengan tata nilai di masyarakat yang dianggap baik oleh masyarakat tetapi juga baik untuk dilakukan dan diucapkan. Hal ini erat kaitannya dengan “al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy ‘an al-munkar” dalam Al-Qur’an.
 al-'adah atau al-urf yang dapat dikatagorikan muhakkamah adalah budaya atau tradisi atau kebiasaan dari sesuatu keadaan, ucapan, perbuatan, atau ketentuan yang memiliki 3 (tiga) ciri, yaitu :
      1. Dianggap baik melakukan atau meninggalkannya oleh manusia secara umum;
2. Dilakukan atau ditinggalkannya secara terus-menerus dan berulang-ulang; dan
3. Tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Prof. Dr. H. Rachmat Syafe'i, MA., menjelaskan lebih rinci bahwa suatu 'adah atau urf bisa diterima jika memenuhi syarat-syarat berikut :
1. Tidak bertentangan dengan syari'at;
2. Tidak menyebabkan kemafsadatan dan tidak menghilangkan kemashlahatan;
3. Telah berlaku pada umumnya orang muslim;
4. Tidak berlaku dalam ibadah mahdlah;
5. Urf tersebut sudah memasyarakat ketika akan ditetapkan hukumnya;
6. Tidak bertentangan dengan yang diungkapkan dengan jelas













Bab III
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah ini, kami menyimpulkan Kaidah fikih tenatang al ‘adah muhakkamah tentang adat atau kebiasaan, dalam bahasa Arab terdapat dua istilah yang berkenaan dengan kebiasaan yaitu al-‘adat dan al-‘urf. al-‘adah atau al-‘urf adalah Apa yang dianggap baik dan benar oleh manusia secara umum yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan namun, terdapat penjelasan mengenai suatu kebiasaan yang dsapat diambil sebagai hukum.
3.2  SARAN
Lebih dalam memahami kaidah fikih yang merupakan titik temu dari berbagai masalah dalam fikih..

















DAFTAR PUSTAKA
Djazuli, A, Kaidah-Kaidah Fikih (Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis), Jakarta: Kencana, 2007.

Hakim Abdul Hamid, Sullam juz tsani, jakarta: Maktabah as-sa;diyah putra, 1927
ushulfikih.blogspot.com › Qawaid al-Fiqhiyyah



[1] H.A. Djazuli, Prof. , Kaidah-Kaidah Fikih, 2007, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, hlm. 80


[2] Hakim Abdul Hamid,Kitab sullam juz tsanii, 1927, jakarta: maktabah as-sa’diyah putra

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages